Saturday, 20 November 2010

Aturan Main Konversi Minyak tanah ke Gas Di Banjarmasin

Sebagaimana program pemerintah maka Konversi Minyak tanah di Banjarmasin tetap akan berjalan. Namun karena ada aturan baru maka berjalan sedikit lama.

Sekarang Program Konversi Minyak Tanah ke Gas ini memakai 3 instasi yang berbeda dengan tugas yang berbeda juga. Yaitu:
1. ESDM : Sebagai instansi yang mencacah dan mendata siapa saja yang berhak untuk mendapatkan paketprogram ini.
2. PERTAMINA : Sebagai Instansi yang mendistribusikan paket.
3. LINDU : Sebagai instansi yang mengawasi hasil dari pencacahan dan pendistribusian paket program konversi.

Adapun komponen dari ESDM dan pertamina biasanya diwakili oleh konsultan, sedangkan komponen dari LINDU terdiri dari Kepolisian, kejaksaan dan KPK. Jadi hati-hati untuk program ini. Pengawasannya dan aturannya sangat ketat. Karena itu harus sesuai dengan kriteria yang sudah digariskan.

Saat ini tgl 20 November, masa pendataan dan pencacahan oleh ESDM sudah mendekati deadline tanggal 30 November, dan jika sampai lewat dari tanggal itu, maka proses pendistribusian tidak bisa dilakukan tahun ini, karena ada aturan soal keluar masuk barang di pertamina. Namun kita lihat saja nanti apakah dalam waktu 10 hari bisakah Pertamina sebagai Instansi yang mendistibustikan paket mampu menjalani sisa waktu dari yang didapat. Kalau hanya 10.000 paket mungkin bisa.. tapi gimana kaau 50.000 paket? wallahu alam..

Yang jelas jika sampai dateline paket belum juga didistribusikan, atau sudah didistribusikan tetapi sampai dateline belum juga habis maka paket ini akan dilanjutkan pendistribusiannya tahun depan, yaitu tahun 2011.

Jadi kumaha? Terserah..

No comments:

Post a Comment