Saturday, 26 November 2011

Sila Pancasila



Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.

Namun mewujudkan itu berat sekali ternyata. Sila pertama banyak dilanggar.. ahmadiah dihancurkan, di beberapa daerah fanatisme agama mulai membakar. Sila kedua dirumah sakit daerah dan swasta masih ada yg ditelantarkan jika tidak membawa uang muka. sila ketiga lebih merana..bibit bibit permusuhan dipelihara dan disimpan dalam sekam. Sila kempat TAMBAH PUSING.. dpr dan pilkada ga jelas arahnya. Sila ke lima dalam perjalanan walau terseok-seok. Papua poso dan apalagi.. Namun mudah mudahan dapat diwujudkan semua sila itu dengan banyaknya orang kaya yang terus tumbuh. Dengan rasa dan hati juga aturan dan balasan yang jelas dan setimpal.

Tapi nggak papa. Jangan lihat sekarang.. tapi nanti. Semua perlu proses.
optimis perlu selalu ditiupkan.

No comments:

Post a Comment