RUMAH TANGGA YANG BERHAK MENERIMA
1.RUMAH TANGGA YANG TIDAK MEMILIKI KOMPOR GAS
2.RUMAH TANGGA YANG PENGELUARAN 1.500.000 KE BAWAH
3.RUMAH TANGGA YANG SUDAH MENIKAH
4.RUMAH TANGGA YANG MASIH MENGGUNAKAN MINYAK TANAH
PERSYARATAN YANG BERHAK MENERIMA
1.UNTUK PENDUDUK TETAP
A.FOTOCOPY KTP ( YANG MASIH BERLAKU )
B.FOTOCOPY KARTU KELUARGA
2.UNTUK PENDUDUK MUSIMAN/PENDATANG
A.FOTOCOPY KTP ( YANG MASIH BERLAKU )
B.SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI RT ATAU DESA
TAMBAHAN :
1. KALAU KTP MATI ( HARUS ADA SURAT KETERANG KTP SEMENTARA ATAU RESI )
2. KALAU KARTU KELUARGA TIDAK ADA ( HARUS ADA FORMULIR PERMOHONAN KK)
3. SEMUA PERSYARATAN INI HARUS DARI DESA/KELURAHAN
NOTE:
Untuk mendapatkan kompor gas dari program konversi minyak tanah ke gas ini semuanya GRATIS!!
Kecuali fotocopy ktp dan persyaratan lainlain itu biaya sendiri. Masa minta dibayarin juga fotocopy ktpnya.
No comments:
Post a Comment